Selasa, 24 Januari 2012

Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964


Berdasarkan Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan / Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, pemerintah mengakui bahwa negara RI yang telah merdeka dan berdaulat ini adalah hasil perjungan dari seluruh rakyat Indonesia yang dipelopori oleh Perintis Kemerdekaan. yang sejak bertahun-tahun dengan mempertaruhkan segenap jiwa raga harta benda sehingga tidak sedikit dari mereka itu gugur dan menderita dalam menghadapi kekuatan pemerintah jajahan, karena itu sudah sewajarnya jika pemerintah memberikan penghargaan dan tunjangan dan mereka atas jasa-jasanya dan pengorbananya di masa lampau. 

Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964 itu merupakan lampu hijau dari pemerintah agar para pejuang-pejuang yang memenuhi syarat untuk diakui dan disahkan sebagai perintis kemerdekaan. Tahun 1980 oleh tokoh-tokoh mantan perwira PETA didirikan YAPETA diketuai oleh Bpk. Alm. Pamuraharjo dengan beberapa pengurus lainnya dari mantan PETA.

YAPETA merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam menyebarluaskan UU No. 5 tahun 1964 serta menghimpun para mantan PETA sebagai perintis kemerdekaan dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemerintah. Kementerian Sosial telah menetukan petunjuk-petunjuk pelaksanaan sebagai rambu-rambu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Rambu-rambu tersebut sangat ketat sekali. Situasi sekarang agak berbeda para calon-calon Perintis Kemerdekaan yang sudah lanjut usia karena daya ingat atau kemampuan sehingga sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut dan telah diusulkan agar mantan PETA yang memnuhi syarat untuk diakui dan disahkan tertama yang masih hidup dengan persyaratan yang tidak memberatkan baik dari segi administrasi maupun saksi-saksi yang sulit untuk dijumpai mereka mangharapkan dengan penghargaan dari pemerintah sebagai Perintis Kemerdekaan ialah untuk menumbuhkan kebanggan, meningkatkan keteladanan dan mewariskan nilai kejuangan kepada generasi penerus. YAPETA dengan pengurus yang lama yang telah almarhum den ditindak lanjuti oleh para putra-putri mantan PETA untuk memperjuangkan agar mantan PETA dapat diakui dan disahkan sebgai Perintis Kemerdekaan dan mengadakan pendekatan-pendekatan pada pejabat Pemerintah (Kementerian Sosial dan lain-lain). 

Pemerintah telah menghargai dan mempercayai kepada YAPETA sekarang sehingga diperdayakan untuk melaksanakan peringatan hari-hari bersejarah antara lain peringatan Hari Pahlawan 10 November dengan bekerjasama dengan pemerintah.

Diharapkan agar YAPETA secara aktif di tiap-tiap daerah juga melaksanakan hal-hal tersebut diatas.
YAPETA diharapkan secara aktif menyelesaikan mantan PETA untuk diakui sebagai Perintis Kemerdekaan dan mengdakan pendekatan dengan pemerintah Kementerian Sosial dan lain-lain.

Pertemuan mantan PETA dengan Menteri Sosial pada tanggal 17 Januari 2012


Hasil pertemuan mantan PETA dan patra-putri dengan Menteri Sosial beserta stafnya pada tanggal 17 Januari 2012: 
  1. Bahwa dari ketua YAPETA Jatim mengusulkan agar semua mantan PETA untuk diakui sebagai Perintis Kemerdekaan dengan berpedoman pada pernyataan Presiden RI (Alm.) Gus Dur pada tahun 1999 dengan ketua YAPETA beserta rombongan karena jasa-jasanya para PETA pada waktu penjajahan melawan tentara Jepang semua diakui sebagai Perintis Kemerdekaan. Dalam pertemuan tersebut disaksikan oleh menteri Pertahanan Prof.Dr. Mahfud MD.
  2. Yang kedua mengusulkan apabila para Perintis Kemerdekaan dapat dimakamkan di TMP. 

    • Sebagai dukungan atas usul tersebut yaitu peranan dan hasil perjuangan PETA  pemberontakan PETA di Blitar pada tanggal 14 Februari 1945 sebagai genderang atau terompet sehingga diikuti pemberontakan-pemberontakan di daerah lain oleh para PETA (Gumilir, Pengalengan, Aceh, dll.).
    • Dukungan peranan PETA yang lain adalah pernyataan mantan wakil presiden RI yang pertama (Alm.) Bpk. Dr. Mohammad Hatta bahwa 30 tahun yang lalu pada tanggal 19 Agustus 1974 "saya pernah diculik bersama dengan (Alm.) Bung Karno diculik ke Rengasdengklok. Suatu sumbangan yang merupakan satu jasa besar bagi terjadinya proklamasi kemerdekaan bangsa dan rakyat Indonesia dan lahirnya Negara Pancasila Republik Indonesia".
    • Sambutan DR. H. Roeslan Abdulgani pada sidang anggota DPRD Bogor tanggal 5 Juni 1995 "orang Jakarta boleh berbangga hati tapi proklamasi itu tidak ada kalau tidak ada PETA yang dididik di Bogor.
     3.  Mengusulkan agar ada ketetapan hari Perintis Kemerdekaan



Senin, 16 Januari 2012


Program Kerja Perintis Kemerdekaan:

1. Konsolidasi Organisasi;
2. Meningkatkan fungsi dan peranan masing-masing pengurus di lingkungan Pimpinan Umum;
3. Melibatkan P4KI dalam tugas-tugas tertentu;
4. Mempersatukan organisasi Perintis Kemerdekaan yang lain;
5. Meningkatkan pembinaan kepada koordinator dan cabang-cabang didaerah;
6. Meningkatkan kehidupan anggota Perintis Kemerdekaan dan Janda Perintis Kemerdekaan yang kurang   
    mampu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat/daerah;
7. Menyelesaikan calon-calon Perintis Kemerdekaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengesahan 
    dari pemerintah;
8. Organisasi Perintis Kemerdekaan dikembangkan di daerah-daerah;
9. dukungan kepada program pemerintah dan meningkatkan kerjasama;
10. Memasukkan kurikulum pendidikan terutama SD & SMP mengenai perjuangan bangsa Indonesia dan budi 
      pekerti;
11. Mengusulkan bantuan dana melalui RAPBN/RAPBD meliputi pengadaan perkantoran, biaya operasional, 
      di pusat, tiap propinsi dan di tingkat kabupaten/kota;
12. Sosialisasi nilai-nilai kejuangan Perintis Kemerdekaan kepada aparat penyelenggara pemerintah, organisasi 
      sosial dan msyarakat.

Organisasi Perintis Kemerdekaan


Organisasi Persatuan Perintis Kemerkaan Indonesia (Perintis Kemerdekaan)  berkantor di Gedung Perintis Kemerdekaan Lantai 5 Jl. Proklamasi Nomor 56 Jakarta. Tlp. 021 - 3148443.

Organisasi Perintis Kemerdekaan didirikan tanggal 30 oktober 1955 
sebagai pendiri adalah Bpk. Maskun Suryadirja (Alm.) Pahlawan Nasional
mempunyai 13 koordinator tingkat propinsi dan 69 cabang tingkat kabupaten/kota.

Susunan Pengurus :
1. Ketua Umum: H. Imam Soepardi
2. Ketua I : Ny. Sriatin Sutomo D.A.
3. Ketua II : Halim Danuatmodjo
4. Ketua III : Dr. H. A. Ramelan, SH 
5. Sekretaris Umum : H. Andi Pasnringi Wawo
6. Sekretaris I : L.A. Karim
7. Sekretaris II : H. Batjo Tetroman (Alm.)
8. Bendahara Umum : Ny. Salomina K. Numbery
9. Bendahara I : Ny. Sudariyah Iwary
10. Bendahara II : Wimo Soemanto

Peran Perintis Kemerdekaan

Perintis Kemerdekaan merupakan salah satu aset negara dan komponen bangsa yang memiliki potensi kepeloporan, kejuangan dan keteladanan.

Dasar Hukum Perintis Kemerdekaan


Dasar Hukum Persatuan Perintis Kemerdekaan Indonesia:
1. UU Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan dan Tunjangan Kepada Perintis  
    Pergerakan Kebangsaaan/Kemerdekaan 
2. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
PERSATUAN PERINTIS KEMERDEKAAN INDONESIA
(PERINTIS KEMERDEKAAN)

Pengertian: adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.