PERSATUAN PERINTIS KEMERDEKAAN INDONESIA
(PERINTIS KEMERDEKAAN)
Pengertian: adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar