Selasa, 24 Januari 2012

Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964


Berdasarkan Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan / Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, pemerintah mengakui bahwa negara RI yang telah merdeka dan berdaulat ini adalah hasil perjungan dari seluruh rakyat Indonesia yang dipelopori oleh Perintis Kemerdekaan. yang sejak bertahun-tahun dengan mempertaruhkan segenap jiwa raga harta benda sehingga tidak sedikit dari mereka itu gugur dan menderita dalam menghadapi kekuatan pemerintah jajahan, karena itu sudah sewajarnya jika pemerintah memberikan penghargaan dan tunjangan dan mereka atas jasa-jasanya dan pengorbananya di masa lampau. 

Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964 itu merupakan lampu hijau dari pemerintah agar para pejuang-pejuang yang memenuhi syarat untuk diakui dan disahkan sebagai perintis kemerdekaan. Tahun 1980 oleh tokoh-tokoh mantan perwira PETA didirikan YAPETA diketuai oleh Bpk. Alm. Pamuraharjo dengan beberapa pengurus lainnya dari mantan PETA.

YAPETA merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam menyebarluaskan UU No. 5 tahun 1964 serta menghimpun para mantan PETA sebagai perintis kemerdekaan dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemerintah. Kementerian Sosial telah menetukan petunjuk-petunjuk pelaksanaan sebagai rambu-rambu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Rambu-rambu tersebut sangat ketat sekali. Situasi sekarang agak berbeda para calon-calon Perintis Kemerdekaan yang sudah lanjut usia karena daya ingat atau kemampuan sehingga sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut dan telah diusulkan agar mantan PETA yang memnuhi syarat untuk diakui dan disahkan tertama yang masih hidup dengan persyaratan yang tidak memberatkan baik dari segi administrasi maupun saksi-saksi yang sulit untuk dijumpai mereka mangharapkan dengan penghargaan dari pemerintah sebagai Perintis Kemerdekaan ialah untuk menumbuhkan kebanggan, meningkatkan keteladanan dan mewariskan nilai kejuangan kepada generasi penerus. YAPETA dengan pengurus yang lama yang telah almarhum den ditindak lanjuti oleh para putra-putri mantan PETA untuk memperjuangkan agar mantan PETA dapat diakui dan disahkan sebgai Perintis Kemerdekaan dan mengadakan pendekatan-pendekatan pada pejabat Pemerintah (Kementerian Sosial dan lain-lain). 

Pemerintah telah menghargai dan mempercayai kepada YAPETA sekarang sehingga diperdayakan untuk melaksanakan peringatan hari-hari bersejarah antara lain peringatan Hari Pahlawan 10 November dengan bekerjasama dengan pemerintah.

Diharapkan agar YAPETA secara aktif di tiap-tiap daerah juga melaksanakan hal-hal tersebut diatas.
YAPETA diharapkan secara aktif menyelesaikan mantan PETA untuk diakui sebagai Perintis Kemerdekaan dan mengdakan pendekatan dengan pemerintah Kementerian Sosial dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar